Sosial

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 54/PUU-XXIII/2025 tentang Pengelolaan Zakat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 54/PUU-XXIII/2025 tentang Pengelolaan Zakat

Penulis: Dr. Ahmad Afif, M.EI, CWC.

Instagramamanahzakat

Tata Kelola zakat nasional sangat bergantung pada regulasi zakat nasional (Uyob, R. bin. ,2020). Hal ini didukung oleh kondisi pencapaian zakat secara nasional yang selalu tidak sesuai dengan target. Pada tahun 2023, potensi 217 triliun dapat direalisasikan di angka 33 triliun. Tahun 2024, potensi zakat nasional yang berjumlah 327 triliun sudah dapat dicapai optimalisasinya sejumlah 41 triliun. Selanjutnya, di tahun 2025 realisasinya sejumlah 41 triliun dari potensi sejumlah 327 triliun (Baznas.go.id).

Dalam segi penyaluran, Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 diluncurkan oleh BAZNAS untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat, termasuk penyaluran, secara nasional. IZN 2023 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya, difokuskan pada pengumpulan dan dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik. Pengumpulan ZIS semester 1 2023 mencapai Rp15,5 triliun. Indeks Literasi Zakat (ILZ): Survei ILZ 2024 menunjukkan skor nasional mencapai 74,83, dengan target audiens generasi Milenial dan Gen Z. Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025 mencapai 0,57, menandakan kinerja pengelolaan zakat dalam kategori "stabil" dan menunjukkan peningkatan kinerja, terutama dalam pengentasan kemiskinan. Rasio penyaluran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) berada di atas , menunjukkan efisiensi distribusi yang tinggi, serta berhasil membantu lebih dari 300 ribu jiwa keluar dari garis kemiskinan Afif, A., Wirman Syafei, A., & Katamsi, E. (2025).

Baznas sebagai salah satu badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola seluruh kinerja zakat menghadapi tuntutan atas dasar implementasi Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam tuntutannya, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono diantaranya adalah tercipta suatu kondisi persaingan tidak setara antara negara dengan masyarakat dalam melakukan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, karena pada Baznas ditambahkan fungsi regulator dan auditor. Disamping itu, kerugian konstitusional yang bersifat konkret dan potensial dengan adanya pengaturan dan pelaksanaan undang- 17 undang a quo. Kerugian yang bersifat konkret tersebut dirasakan oleh pemohon karena terdapat permasalahan administrasi dalam pengelolaan zakat seperti masalah perizinan yang melibatkan BAZNAS menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena BAZNAS sebagai operator dalam pengelolaan zakat juga memainkan peran sebagai regulator, dan diberi hak untuk memberikan rekomendasi bagi pemberian izin LAZ sebelum nantinya perizinan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya, kewajiban-kewajiban sebagai pengelola Dana Keumatan, hanya kegiatan pengelolaan Zakat dan Perorangan Amil Zakat saja yang memiliki kewajiban menjalani sertifikasi, tetapi negara tidak melakukan hal yang sama kepada golongan umat Kristiani yang juga melakukan pengumpulan dana keagamaan persepuluhan, sepersepuluh, sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Kitab.

Tuntutan uji implementasi tersebut tertuang dalam Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (5), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian dibuat permohonan bertanggal 15 Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 90/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024. Permohonan tersebut telah diputuskan dalam PUTUSAN Nomor 97/PUU-XXII/2024. Adapun AMAR PUTUSAN yaitu Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Atas dasar itu, tata kelola zakat nasional tetap sama dalam regulasi negara untuk mewujudkan realisasi potensi serta penyaluran zakat juga infak dan sedekah sesuai tujuan pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat dan masyarakat.

Amar putusan yang dihasilkan telah diberikan pertimbangan dan konkulis yang sesuai dengan amar putusan: DITOLAK. Setelah sebelumnya diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.15 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati dan Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait BAZNAS atau yang mewakili, Pihak Terkait LAZISMU, dan Pihak Terkait LAZISNU atau yang mewakili.

Kesimpulan dalam anotasi putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 perkara Pengujian Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya dalam permasalahan norma dan etika dalam tata kelola zakat nasional. Pada dasarnya, yang terpenting adalah kebersamaan seluruh stakeholder zakat untuk tujuan pengentasan kemiskinan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Ex Aequo et Bono dapat ditinjau Kembali pasca peninjauan peraturan ini agar supaya UU zakat dapat optimal ke depannya demi terwujdunya tujuan utama zakat nasional.

 

Daftar Pustaka

Afif, A., Wirman Syafei, A., & Katamsi, E. (2025). IJIBEC Poverty Alleviation Through Zakat Impact: MSMES and The National Zakat Collection Agency (BAZNAS) Studies International Journal of Islamic Business and Economics Article Info. https://doi.org/10.28918/ijibec.v9i2.10471.

Amalia, E. (2019). SOCIAL SCIENCES & HUMANITIES Good Governance for Zakat Institutions in Indonesia: A Confirmatory Factor Analysis.

Aravik, H., Khasanah, N., & Hamzani, A. I. (2023). Islam in a Formal Legal Approach (Law); A Study of Theory and Implementation. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(1), 263–278. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.31166

Ahmad Baehaqi, Anis Chariri, & Tri Jatmiko Wahyu Prabowo. (2025). The Governance of Zakat Institutions: A Meta-Narrative Review. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 15(2), 396–414. https://doi.org/10.22219/jrak.v15i2.3965

Baznas.go.id.

Hakim, M. L. (2023). Islamic Law and Society in Indonesia: Corporate Zakat Norms and Practices in Islamic Banks , by Alfitri. Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 179(1), 115–118. https://doi.org/10.1163/22134379-17901001

Ilmi, N., Ridlwan, A. A., Fahrullah, A., Timur, Y. P., & Alam, Md. K. (2024). The Impact of Subjective Norm and Religiosity on Zakat Compliance of Muslim Entrepreneurs: The Mediating Role of Intention. Shirkah: Journal of Economics and Business, 9(2), 198–212. https://doi.org/10.22515/shirkah.v9i2.584

PUTUSAN MK. Nomor 97/PUU-XXII/2024.

Uyob, R. bin. (2020). Current Research in Zakat Accounting Research. In Journal on Technical (Vol. 5, Issue 1). http://upikpolimas.edu.my/ojs/41